Dalam Hukum Humaniter Internasional hukum perang internasional, senjata berbahan nuklir (bom nuklir,dll), bom kimia, bom biologis dilarang penggunaanya karena efeknya bisa merusak lingkungan, mengakibatkan korban sipil, juga menimbulkan penderitaan yang tidak semestinya dan berkepanjangan (misalnya kanker ). Berikut adalah senjata-senjata yang dilarang dalam Hukum Humaniter Internasional,